Banyak sekali kasus medis yang terjadi di Indonesia saat ini
dikarenakan pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak seimbang, maka
dari itu kita harus mengkaji lagi lebih dalam apa saja hak dan
kewajiban dokter – pasien serta hukum-hukum kesehatan lainnya.
SUBJEK HUKUM
ø Individu (orang pribadi)
ø Badan hukum (karena hukum memberikan status subjek hukum)
SKEMA HAK DASAR
HUBUNGAN TENAGA KESEHATAN–PASIEN–PROVIDER
ø Pasal 3 UU PK (Praktik Kedokteran)
Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk:
Memberikan perlindungan kepada pasien;
Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan
oleh dokter dan dokter gigi;
Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi
ø Pasal 35
Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi
mempunyaiwewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan
dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
a. Mewawancarai pasien;
b. Memeriksa fisik dan mental pasien;
c. Menentukan pemeriksaan penunjang;
d. Menegakkan diagnosis;
e. Menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien
f. Melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
g. Menulis resep obat dan alat kesehatan;
h. Menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
i. Menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
j. Meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di
daerah terpencil yang tidak ada apotek
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER-PASIEN
ø Pasal 50
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai
hak, yaitu:
a. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai
dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
b. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar;
prosedur operasional;
c. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau
keluarganya;
d. Menerima imbalan jasa.
ø Pasal 51
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai
kewajiban :
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai
keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan
suatu pemeriksaan atau pengobatan;
c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan
juga setelah pasien itu meninggal dunia;
d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali
bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran
atau kedokteran gigi.
ø Pasal 52
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai
hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d. menolak tindakan medis; dan
e. mendapatkan isi rekam medis.
ø Pasal 53
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai
kewajiban :
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah
kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
PENGADUAN
ø Pasal 66
Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas
tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran
dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
.
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak
pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata
ke pengadilan.
Sanksi disiplin dapat berupa:
a. Pemberian peringatan tertulis;
b. Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin
praktik;
c. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi
pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
ø Pasal 73
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau
bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau
dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat
izin praktik
(2) Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan
seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah
memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan
perundang-undangan.
ø KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007
Perihal Pengujian UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Pemohon: dr Anny
Isfandyarie Sarwono,Sp.An, dkk tanggal 19 Juni 2007.
Putusan
Mengabulkan:
£ Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 76 sepanjang mengenai “penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau”
£ Pasal 79 sepanjang mengenai “kurungan paling lama 1(satu) tahun atau”
£ Pasal 79 huruf c sepanjang mengenai kata-kata “atau huruf e”
ø Pasal 75 Ayat (1)
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik
kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah)
ø Pasal 76
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik
kedokteran tanpa memiliki Surat Izin Praktik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
ø Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar
atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah
yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki
surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi
dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
ø Pasal 78
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara
lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan
kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang
telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda
registrasi dokter gigi atau surat izinpraktik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
ø Pasal 79
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter
atau dokter gigi yang :
a. Dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1);
a. Dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1); atau
b. Dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.
ø Tuntutan Pidana
Kelalaian : 359-361 KUHP
Keterangan palsu :267-268 KUHP
Aborsi ilegal: 347-349 KUHP
Penipuan: 382 BIS KUHP
Perpajakan: 209, 372 KUHP
Euthanasia: 344 KUHP
Penyerangan seks:284-294 KUHP
ø Tuntutan Perdata
Pasal 1365 KUH Perdata
:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
menggantinya
Pasal 1366 KUH Perdata
: Akibat kelalaian
Pasal 1367 KUH Perdata
: Respondeat superior
Pasal 55 UU Kesehatan
:
Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang
dilakukan tenaga kesehatan.
Salah satu doa yang mustajab adalah doanya orang sakit, jadi
berhati-hatilah dengan doa doa mereka, Insya Allah kita akan selamat
sebagai dokter
Shafira Rizqa Ananda
No comments:
Post a Comment